iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sebanyak 2.909 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Jambi batal berangkat ke Mekkah, Arab Saudi tahun 2020.

Ini mengikuti kebijakan Kementerian Agama RI sesuai Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 1441 H/ 2020 M.

BACA JUGA : Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji Butuh Waktu 9 Hari, 2 Hari Awal Di Kemenag Kabupaten/Kota

Berikut data kuota haji Jambi dan ketentuan pengambilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Haji Jambi 2020

  • Kuota Haji Jambi 2.909
  • Jamaah Tahun Berjalan 2020 (Reguler) : 2.858 Orang
  • Lansia prioritas 29 orang
  • Pembimbing KBIHU 2 orang
  • Petugas Haji Daerah (PHD) 20 orang.
  • Jamaah Sudah Bayar BIPIH 2.888 dan belum lunas bayar ada 21 Orang
  • Jamaah Cadangan Yang Sudah Ikut Membayar 161 Orang

Ketentuan Pengambilan BIPIH

  • Setoran Awal (Pokok) ) Rp25 juta tidak bisa ditarik, jika tetap ditarik maka nomor antrian haji mereka akan batal (dicabut).
  • Yang bisa ditarik biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH ada Rp33.083.602 artinya selisih Rp8 juta yang bisa diambil jika JCH mau ambil uangnya.
  • Jika BIPIH Pelunasan Haji Rp8 Juta tak ditarik jamaah, maka akan disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Keuntungannya Jamaah mendapat nilai manfaat, yang akan diterima menjelang keberangkatan tahun depan. Seperti Jika tahun depan ada kenaikan biaya perjalanan haji, bisa diambil dari manfaat ini (tidak ikut naik biayanya).

Sumber : Kanwil Kemenag Provinsi Jambi

(aba)

 


Berita Terkait