iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi Muhammad mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuat keputusan bersama dengan Kemenag Kota Jambi dan Pemkot Jambi terkait perizinan melakukan akad nikah.

Kata Dia, akad nikah bisa dijalankan sepanjang Pemerintah Daerah (Pemda) mengizinkan, dan juga sepanjang masyarakat atau calon pengantin (catin) mau memenuhi ketentuan.

“Ini kuncinya akad nikah bisa dilakukan, dan pelaksanaan nikah itu di Kantor Urusan Agama,” sampaiya.

Nantinya pihak Kemenag juga mengatur jadwal pelaksaan nikah di KUA tersebut. “Misalnya sehari kita mengusulkan lima kali akad nikah, yakni jam 8, 10, jam 12, 14, jam 16,  artinya ada jeda catin dan keluarga masuk ke KUA,” terangnya. 

Selain itu, kata Muhammad, harus ada pernyataa dari keluarga datang 10 orang tak boleh lebih.

Selain itu dikatakan Muhammad nikah bisa diadakan saat jam dinas dan tidak jam dinas. “Kita minta seperti itu, jika diluar jam dinas bayar, itulah ketentuannya,”katanya.

Kemudian untuk akad nikah yang diadakan di rumah kata dia, tergantung pemerintah daerah. Tetapi menurut pandangan Muhammad cara ini beresiko tinggi. “ Karena jika dilakukan di rumah tetangga akan menunggu resiko hati-hati sedikit,” tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images