iklan Permadi Arya alias Abu Janda dua srikandi Banser.

 
Permadi Arya alias Abu Janda dua srikandi Banser.   (Facebook)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Advokad Muslim Indonesia pada Desember 2019.

Sedianya, Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (29/5) kemarin. Namun dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Adv. Djudju Purwantoro mengatakan, sesuai ketentuan hukum bila dalam 3 kali panggilan terlapor Abu Janda tidak datang. Maka, pihak kepolisian harus menjemput paksa pria yang kerap membuat sensasi di media sosial twitter.

“Sesuai ketentuan KUHAP, jka 3x panggilan masih mangkir juga. Maka penyidik harus menjemput secara paksa Abu Janda,” kata Djudju saat dikonfirmasi Pojoksatu, Rabu (3/6).

Djudju sebelumnya menilai ada indikasi diskriminasi hukum terhadap Permadi Arya.

Pasalnya, selama ini pria yang dikenal nama Abu Janda itu kerap membuat pernyataan kontroversial di media sosial, namun ia tak pernah tersentuh hukum.

“Ini jelas-jelas ada indikasi diskriminasi hukum atas Abu Janda, yang selama ini seperti tidak bisa dijerat hukum,” ungkapnya.

Diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) telah mempolisikan Abu Janda pada 10 Desember 2019. Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL/572/XII/2019/Bareskrim

Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020. Penyelidikan itu dimulai dengan meminta keterangan Abu Janda sebagai saksi.

IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni “Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam”.(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images