iklan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Firdaus/Pojoksatu)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Polda Metro Jaya mengaku hingga kini masih memburu pemilik akun Instagram gosip @rumpi.manja.official terkait kasus video porno mirip artis Syahrini.

Akun tersebut diketahui juga turut serta memposting video porno dan menyangkut-pautkannya dengan Syahrini.

“Kita masih pengejaran terhadap akun yang satu lagi, akun satu lagi yang @rumpi.manja.official,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu 3 Juni 2020.

Polisi mengaku sebenarnya berhasil mengamankan pembuat atau pemilik akun gosip tersebut. Sayangnya, pemilik akun gosip itu sudah menjualnya ke orang lain yang diyakini memposting video porno yang dikaitkan dengan Syhrini itu. Pemilik pertama akun tersebut hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

“Pembuat akun itu awalnya sudah kita amankan di Sumatera tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan dia mengakui bahwa dia memang yang membuat akun itu, tapi awal 2019 dia akui dia jual ke seseorang. Makanya sekarang ini kita masih mengejar orang yang beli akun dia itu,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, kerabat Syahrini berinisial DS melaporkan dua akun instagram yang tercatat dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ dan berisi bahwa Syahrini sebagai korban mengalami kerugian immaterial. Dua akun Instagram itu adalah @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.

Kedua akun itu diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram.

Bahkan, MS pemilik akun @danunyinyir99 menyandingkan foto Syahrini dengan potongan video tersebut yang buat publik semakin berasumsi. Dilihat dari feed Instagramnya, akun tersebut memang banyak membongkar aib dan keburukan hidup pelantun ‘Sesuatu’ itu.

Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan diamankan dan MS pun dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar.(dhe/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images