iklan Rocky Gerung.
Rocky Gerung. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar telah bersepakat.

Keduanya memutuskan untuk kembali mengajukan gugatan Presidential Treshold (PT) pada UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal mendasar yang melatari gugatan mereka ke MK yakni adanya presidential treshold yang dinilai membatasi ruang-ruang demokrasi.

Khususnya terkait syarat pencalonan presiden.

Demikian disampaikan Zainal Arifin Mochtar saat mengisi diskusi bertajuk ‘Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi’, Jumat (5/6/2020).

“Kita akan uji materi lagi ke MK,” ungkapnya.

Zainal menilai, keputusan MK yang menolak gugatan beberapa pihak pada 2018 lalu itu bukanlah keputusan hukum.

Menurutnya, keputusan itu adalah keputusan politik. Sebab tidak ada logika hukum dari putusan MK kala itu.

Senada, Rocky Gerung menyatakan MK yang seharusnya menjadi lembaga penegak demokrasi malah dibatasi ruang geraknya.


Berita Terkait



add images