iklan Bella Ocdita Putri dan Neneng Andespa
Bella Ocdita Putri dan Neneng Andespa

 

Oleh: Bella Ocdita Putri dan Neneng Andespa

Narkoba adalah singkatan dari narkotika atau obat bahan berbahaya, selaian narkoba istilah lain yang diperkenalkan khusus oleh depertemen kesehatan republik indonesia adalah Napza, yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Napza secara umumnya adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang.

Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan. Jenis jenis narkotika yaitu : morfin, heroin, kokain, opium, ganja dan masih banyak lagi.

Di dalam masyarakat napza / narkoba yang sering disalahgunakan adalah Opiada yang terdapat 3 golongan besar yakni Opioda alamiah (Opiat) Morfin, Opium, Codein, kemudian Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin dan Opioda sintetik : Metadon.

Nama jalanan dari Putauw yakni ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.

Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.

Kedua Kokain yang berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut. Nama jalanannya yakni koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow atau salju. Cara pemakainnya cukup dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.

Efek pemakain kokain bisa berupa pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.

Ketiga Kanabis, nama jalanannya yakni cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaannya yakni dengan dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.

Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.

Keempat Amphetamine dengan nama jalanan yakni seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaannya dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.

Ada 2 jenis Amphetamine yakni MDMA (methylene dioxy methamphetamine dengan nama jalanan yaitu Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul. Kemudian Metamphetamine ice dengan nama jalanan yakni shabu, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).

Selanjutnya kelima, LSD ( Lysergic Acid ) yang termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanannya acid, trips, tabs, kertas berbentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.

Cara penggunaannya meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa bagi pemakai bisa terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.

Keenam sedatif – hipnotik (benzodiazepin), termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanannya yakni Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaiannya dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

Ketujuh solvent / inhalasi, adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.

Efek yang ditimbulkan seperti pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

Dan terakhir alkohol yang merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia. Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 persen. Nama jalanannya yakni booze, drink. Efek yang ditimbulkan bagi pemakai yakni euphoria, bahkan penurunan kesadaran

Uji Methampetamine Menggunakan Rambut

Dan disini kami akan mengambil salah satu contoh dan menjelaskan salah satu narkotika yang sangat berbahaya bagi tubuh yaitu : Methampetamine

Methampetamine dikenal sebagai Kristal Meth atau Ice, dan di Indonesia sebagai sabu-sabu.. Sabu-sabu memiliki kemampuan dapat membangkitkan secara dramatis ‘pasaran speed’. Penggunaan, dan penyalahgunaan, sabu-sabu makin meningkat selama satu dasawarsa penuh. Sabu-sabu selalu dianggap narkoba ilegal yang sangat berbahaya dan merusak. Senyawa aktif dalam sabu-sabu tersebut dapat merangsang Sistem Syaraf Pusat (SSP), maka peredarannya secara illegal dilarang di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sabu-sabu termasuk dalam golongan 1 yang peredarannya dilarang diIndonesia.

Narkotika tersebut dapat terdeteksi beberapa bulan setelah konsumsi terakhir, hal ini disebabkan karena senyawa tersebut masuk ke akar rambut melalui kapiler dan akan tertanam di batang rambut. Hal ini terjadi dengan penambahan panjang 0,9 –1,2 cm per bulan.

Oleh karena itu, rambut dapat digunakan sebagai kalender dari kegiatan masa lalu dalam hal obat –obatan terlarang, Teknik yang yang telah dikembangkan dalam menganalisis narkotika dari rambut pengguna adalah teknik kromatografi dengan menggunakan Gas Chromatography Mass Spectroscopy (GCMS). Teknik GCMS memiliki keunggulan terutama untuk senyawa bahan alam yang mudah menguap.

Penulis Merupakan Mahasiswi STIFI Perintis Padang.


Berita Terkait



add images