iklan Ketua KPU Batanghari A Kadir S.IP
Ketua KPU Batanghari A Kadir S.IP

Oleh : A. Kadir,S.IP

Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 ini tentu kita sangat menaruh harapan yang sangat besar terhadap integritas penyelenggara Ad Hoc dalam mensukseskan hajatan lima tahunan ini. Hal ini seiring dengan pengaktifkan kembali terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik serta melakukan pelantikan terhadap PPS yang tertunda sebelumnya.

Selain itu nantinya juga akandibentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai tahapan masing - masing.  Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020 setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada tanggal 27 Mei 2020 lalu. Kemudian Pelaksanaannya di perkuat dengan terbitnya PKPU No 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Sangat terbayang dibenak kita tugas berat yang sangat krusial akan menunggu mereka yang di beri amanah sebagai Penyelenggara Ad Hoc ini. Apalagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 agak berbeda dengan sebelumnya,dimana saat ini pelaksanaannya berbarengan dengan pandemi covid-19. Namun sebagai penyelenggara yang sudah melalui proses seleksi yang ketat, kita sangat mempercayai penyelenggara Ad Hoc khususnya PPK dan PPS mampu menjalani amanah tersebut.

Berbicara tentang PPK dan PPS yang memiliki tugas yang begitu krusial tentu semua mengharapkan mereka memiliki SDM yang berintegritas, berdedikasi, non partisan, dan cakap untuk mengerjakan tugas penyelenggaraan Pilkada Serentak ini, dan akan lebih baik jika memiliki nilai tambah dalam hal penampilan dan ketokohan. Harapan ini tentu sangat berdasar karena penyelenggara Ad Hoc ini merupakan salah satu penyelenggara yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.Sehingga mereka harus memiliki beberapa kecakapan khusus untuk berinteraksi dengan rakyat (masyarakat) dalam menyampaikan regulasi Pemilihan Serentak 2020 ini.

Salah satu tingkat keberhasilan suatu penyelenggaraan Pemilihan adalah besarnya partisipasi dari pemilih Hak Pilih, walaupun tidak memilih (Golput) adalah hak demokrasi, tetapi tingkat Partisipasi Pemilih adalah salah satu indikator keberhasilan  Penyelenggaraan Pemilihan Serentak. Di dalam penyelenggaraannya, dibutuhkan petugas untuk mengerjakan tugas-tugas terkait Pemilihan dimaksud mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, hal-hal yang berkaitan langsung dengan pemilih seperti Pendataan Daftar Pemilih, penyampaian undangan memilih sampai pada saat pengggunaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara, dilakukan oleh Badan Penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah dengan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

Mereka inilah yang bersentuhan langsung dengan sasaran pemilih yaitu rakyat (masyarakat) sebagai pemilik Hak Suara, hanya dalam beberapa elemen saja, KPU sebagai penyelenggara yang bersifat tetap bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai pemilik hak pilih seperti sosialisasi, Forum Diskusi dan interaksi sosial informal di media mainstream dan media sosial.

Melihat pada porsi pekerjaannya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU dibentuk sampai ke tingkat Kabupaten/Kota.Kemudian pada tingkatan kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS, petugas yang mengerjakan tugas-tugas kepemiluan adalah Badan Penyelenggara Ad Hoc yang sifatnya tidak menetap. Walaupun sifatnya tidak menetap, Badan Penyelenggara Ad Hoc yang akan menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Kita juga ingin agar celah kecurangan sampai di tingkat TPS tidak terjadi, sehingga tentu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dalam mengerjakan tugas-tugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak ini.Tidak hanya sekedar cakap, tetapi juga harus rajin, bersedia bekerja penuh waktu, berdedikasi dan memiliki integritas.

Berbicara Integritas dalam peyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Serentak tentu sangat menarik sekali. Integritas berasal dari bahasa Latin, integer, yang kemudian diterjemahkan ke bahasa inggris menjadi integrity, dan diserap ke bahasa Indonesia menjadi Integritas. “keseluruhan”, “keparipurnaan” atau “kesempurnaan”. Makna integritas tersebut dapat dipahami secara sederhana sebagai terwujudnya suatu konsistensi internal dalam diri, yang merupakan kombinasi antara keyakinan, kata-kata, dan tindakan atau perbuatan.Jika terdapat kesatuan dari tiga makna itu pada diri seseorang, yakni menyatunya antara pikiran, kata, dan tindakan, maka orang tersebut dipandang memiliki integritas.

Upaya untuk mewujudkan suatu demokrasi dan khususnya Pemilu atau pemilihan yang berkualitas, maka dalam norma hukum Pemilu disematkan subtansi “integritas”. Di antara norma yang tersurat adalah UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya tentang asas penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan terakhir atas UU Nomor 8 dan Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota , Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikat seluruh anggota KPU dari KPU RI hingga KPPS.

Dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Serentak, Pasal 2 Undang - Undang  Nomor 1 tahun 2015 menyebut asas pemilihan adalah jujur dan adil. Artinya siapapun penyelenggara pemilu, dari tingkat KPPS hingga KPU RI, maupun pengawas Pemilu, harus bersikap jujur dan adil dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilihan.Khusus anggota PPK dan PPS, bahkan disebutkan syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Untuk menjaga imparsialitas Penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan Serentak, syarat utama secara substantif dan administratif adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau tim kampanye selama lima tahun terakhir dan dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai. Tidak cukup di situ, saat pelantikan anggota PPK terpilih harus membaca sumpah dan menandatangani pakta integritas.

Adanya penguatan norma hukum Pemilu tentang esensi integritas bagi Penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan Serentak, memberi suatu pesan bahwa Penyelenggara ini memang tidak bisa bermain-main dengan urusan integritas. Sebagai Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan Serentak,  tidak ada yang lebih tinggi dari banyak syarat dan kompetensi selain dari pada integritas ini.

Dalam konteks etika, Badan Ad Hoc diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.  Menjadi penyelenggara Pemilu atau Pemilihan Serentak adalah kesukarelaan mulia, ketika sudah memutuskan menjadi penyelenggara berarti bersedia mengurangi atau menghibahkan sebagian hak dan kebebasan sebagai warga negara, hal ini yang membedakan dengan warga biasa, tidak semua orang mampu menjadi penyelenggara Pemilu atau Pemilihan Serentak, “ (DR. Harjono, Ketua DKPP, 2019).

Pembatasan kebebasan dimaksud, dapat dimaknai bahwa seluruh unsur penyelenggara pemilu tak terkecuali Badan ad hoc dituntut harus selalu menjaga independensi dan integritasnya yang dicerminkan dalam setiap ucapan, sikap dan tindakannya baik dalam keadaan sedang menjalankan tugas maupun dalam lingkungan pergaulannya sehari-hari, sepanjang yang bersangkutan menjadi penyelenggara pemilu, sepanjang itupula ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengikat pada dirinya.

Dalam upaya mewujudkan integritas, seorang penyelenggara Pemilu bahkan terkadang harus rela mengorbankan hubungan pertemanan.Tidak sedikit teman atau saudara yang berafiliasi dengan partai politik, atau peserta pemilihan.Dalam kondisi seperti itu, maka tugas, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu harus ditempatkan di atas pertemanan.Membangun integritas penyelenggara Pemilu berarti menempatkan kebenaran, kejujuran, keadilan, etika, di atas segala-galanya. Kualitas demokrasi dan Pemilihan Serentak 2020 akan sangat tergantung salah satunya dari bagaimana Penyelenggara Pemilu melaksanakan pemilihan ini.

Bagi seluruh anggota PPK,  PPS dan seluruh penyelenggara pemilihan 2020, perhelatan demokrasi 2020 ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan dedikasi terbaik kepada rakyat bahwa pemilihan yang berintegritas adalah sesuatu yang wajib untuk diwujudkan. Dan mari kita bersungguh-sungguh memastikan bahwa kita adalah bagian tak terpisah dari kisah mewujudkan integritas Pemilihan Serentak 2020 yang jujur dan adil.

Mengingat porsinya tersebut, sekali lagi tentu sangat  dibutuhkan SDM dari penyelenggara Ad Hoc yang mumpuni dan multitalenta, tidak hanya memiliki pengetahuan teknis kepemiluan yang baik, tetapi harus juga memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi serta keikhlasan mengabdikan diri kepada Negara. Hal ini sangat wajar dikarenakan Penyelenggara Ad Hoc memiliki peran yang sangat strategis untuk menentukan kualitas demokrasi bangsa maupun daerah ini, karena sistem dan penentuan hasil akhir Pemilihan Serentak nantinya  yang ditetapkan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, sehingga posisi Badan Ad Hoc ditempatkan sebagai pilar utama untuk menjaga proses Pemilihan Serentak 2020 ini.

Untuk itu  integritas penting dijaga dan dibangun oleh penyelenggara Ad Hoc, agar dapat  menghasilkan produk Pemilihan Serentak 2020 yang berintegritas. Hasil Pemilihan Pemilihan 2020 yang berintegritas tentu berhubungan positif terhadap lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas pula. Untuk mendapatkan hasil seperti ini diawali dengan hadirnya penyelenggara Ad Hoc yang  berintegritas. Begitu banyaknya kreteria ideal yang kita inginkan harus ada pada diri Badan ad hoc, dan sejalan dengan tinggi ekspektasi publik terhadap kesempurnaan kinerja penyelenggara pemilihan, menjadikan hal ini sebagai salah satu sektor penting sekaligus menjadi tantangan besar bagi semua pihak khususnya yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 ini.

Hal ini bukan sesuatu yang terasa sulit dan tidak bisa kita wujudkan bila PPK, PPS, PPDP, KPPS yang diberi amanah nanti dapat mewujudkan harapan ini dengan menjadi orang-orang yang memiliki idealisme yang baik mampu mengemban tugas, fungsi, kewajiban dan tanggungjawab sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Selain itu kita juga berharap penyelenggara Ad Hoc dapat melaksanakan tugas tanpa mengabaikan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 ini. Kita sangat menginginkan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 tanggal 9 Desember 2020 ini dapat berjalan dengan sukses,lebih berintegritas dan partisipatif, tapi juga mampu menjaga keselamatan penyelenggara dan pemilih. (*)

--------------------

*Penulis adalah Ketua KPU  Kabupaten Batang Hari  Periode 2018-2023 

 

 

 


Berita Terkait



add images