iklan Senin (22/6), BPTD Wilayah Jambi 5, langsung menggelar pertemuan dengan pihak Pemkab Sarolangun dan tim Saber Pungli serta menggecek rutinitas kegiatan di terminal Sribulan.
Senin (22/6), BPTD Wilayah Jambi 5, langsung menggelar pertemuan dengan pihak Pemkab Sarolangun dan tim Saber Pungli serta menggecek rutinitas kegiatan di terminal Sribulan. (Hadinata/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Terkait adanya laporan yang menyatakan, bahwa Terminal tipe A Sribulan, yang berada di Kabupaten Sarolangun ada indikasi melakukan Pungutan Liar (Pungli), langsungmendapat respon cepat dari Balai Penggelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Senin (22/6), BPTD Wilayah Jambi 5, langsung menggelar pertemuan dengan pihak Pemkab Sarolangun dan tim Saber Pungli serta menggecek rutinitas kegiatan di terminal Sribulan.

Kepala Balai Wilayah 5 Jambi, Syaifudin Ajie Panatagama, mengatakan, terkait adanya tudingan kepada petugas yang menyatakan melakukan pungli diterminal Sribulan, pihaknya sudah membentuk tim dan melakukan pemanggilan internal serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen bis yang menyampaikan keluhan.

"Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang melakukan tudingan adanya pungli. Tapi, kendalanya, saat ini pihak pelapor tidak bisa hadir saat kami lakukan pemeriksaan, dan kami tetap mendahulukan asas praduga tidak bersalah. Namun, jika terbukti, petugas kami yang melakukan kesalahan, maka akan kami ambil tindakan tegas,"katanya.

Kemudian lanjutnya, jika memang ada keseriusan pelapor terkait tudingan tersebut, harusnya pelapor hadir dalam pemeriksaan dan ada komunikasi lanjutan, antara BPTD dan pelapor, karna, dalam menetapkan salah atau tidak, harus seimbang.

"Jika serius, pastinya ada perwakilan untuk hadir dalam audensi disemua pihak untuk memberi klarifikasi. Dan yang terjadi saat ini, pelapor yang merupakan supir bis Madu Kismo, tidak bisa dikomunikasikan lagi, sementara pihak perwakilan PO melakukan bantahan,tidak ada melakukan laporan dari perwakilan,"jelasnya.

"Kedepan, kami akan lakukan evaluasi terhadap perwakilan PO yang ada di terminal Sribulan, jika memang tidak ada izin trayek atau menyalahi aturan, maka akan kita cabut izinnya untuk tidak lagi beroperasi di Sarolangun,"ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser mengatakan,bahwa terminal Sribulan, sudah diserahkan kepada Pemerintah Pusat sejak tahun 2018 lalu. Dan terkait adanya tuding Pungli tersebut, Sekda meminta agar mencari solusi yang terbaik.

"Kami meminta semua agen PO dicek izin trayek nya. Karna di Sarolangun banyak izin tempel. Jika tidak ada izin, jangan beri loket. Lakukan evaluasi izin secara real cabang disarolangun agar tidak saling tuding. Tetap pakai praduga tidak bersalah, namun tetap di tindak lanjuti,"pinta Sekda kepada BPTD Jambi.

Ditempat yang sama, Waka Polres Sarolangun Kompol Husni Thamrin,selaku ketua Saber Pungli mengatakan, terkait tudingan tersebut, timnya sedang berjalan, karna adanya informasi dilapangan terkait isu tersebut.

"Permasalahan yang berkembang saat ini,tim sedang melakukan investigasi, jika BPTD Jambi ada kesulitan, kami akan membantu untuk menindak lanjuti, saat ini tim sedang bekerja, nanti jika ada kebijakan dari pimpinan bisa diteruskan,"pungkas Waka Polres.(hnd)


Berita Terkait



add images