iklan Pria paruh baya pelaku pencabulan terhadap anak tiri puluhan kali di Tebo berhasil ditangkap oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo.
Pria paruh baya pelaku pencabulan terhadap anak tiri puluhan kali di Tebo berhasil ditangkap oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sempat menghilang, pelaku terduga tindak pencabulan anak dibawah umur, Harming Jamser (40) warga Desa Bedaro Rampak RT 13 Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo akhirnya berhasil di ringkus pihak Satreskrim Polres Tebo.

Terduga pelaku ditangkap saat berada di kebun miliknya pada Selasa, (23/6). Bersama barang bukti, terduga pelaku langsung digiring digiring ke Mapolres Tebo.
Dari pengakuan terduga pelaku HJ, bahwa dirinya 10 kali berhubungan layaknya suami istri bersama anak tirinya. Perbuatan itu dimulai pada bulan suci Ramadhan 2020 lalu. Pelaku juga beralasan bahwa hubunga intim yang dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka.

Bahkan dirinya selalu berusaha agar tidak membuat korban hamil akibat hubungan intim tersebut. Namun pada akhirnya kelakuan brjat pelaku dijetahui oleh isterinya (ibu kandung korban) dan langsung melapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim, AKP M Riedho Syawaludin Taufan saat dikonfirmasi membenarkan akan penangkapan HJ yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. “Tersangka sudah kita amankan atas kasus pencabulan,” ujar Kasat.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sebelumnya sempat menghilang. Namun begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di kebun di Desa Bedaro Rampak, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung bergerak menuju kebun dan berhasil mengamankan diduga tersangka.

“Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," tuntasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images