iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jambi belum akan menerima gaji ke 13 atau uang yang diidentikkan untuk belanja keperluan anak masuk sekolah ini.

Pasalnya hingga saat ini Pemprov Jambi belum mendapat aba-aba untuk membayar gaji 13 dari Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menegaskan, sinyal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembayaran gaji ke 13 baru akan diputuskan pada Oktorber mendatang.

"Kita kan di daerah, pedoman untuk pembayaran gaji ke 13 dan 14 itu Surat Edaran dari Kemenkeu. Kalau kemarin sinyal dari pusat yang kita tangkap itukan, sekitar bulan Oktober itu, dari Pemerintah pusat baru akan menetapkan gaji ke 13. Kecuali kalau ada perubahan kebijakan, jadi kita tunggu saja aba-abanya," aku Agus.

Ditambahkan Agus, informasi ini diperoleh pada awal semasa pandemi covid sebelum New Normal. "Kita tidak tahu kalau ada perubahan kebijakan, September atau Juli," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images