iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang di masa pandemi Covid-19 mendatang, harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas untuk memastikan bahwa Pilkada Desember mendatang, bukan malah menambah kasus masyarakat positif Covid-19.

Untuk langkah pertama, para penyelenggara harus mengikuti rapid test untuk mencegahan penularan Covid-19. Baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), diwajibkan mengikuti rapid test.

M Rohim, Komisioner KPU Kota Jambi mengatakan, rapid test itu wajib dilakukan kepada semua penyelenggara, tidak boleh tidak.

"Wajib, tidak boleh tidak. Makanya nanti koordinasi dengan Tim Gugus Tugas untuk pelaksanaannya," katanya.

Namun, pihaknya belum menentukan jadwal pelaksanaan. Namun yang jelas, rapid test harus sudah selesai dilaksanakan sebelum Coklit, 15 Juli mendatang. Pihaknya akan mengumumkan nantinya kapan dan dimana pelaksanaan rapit test PPK dan PPS Kota Jambi.

"Kita masih punya waktu sebelum Coklit. Pelaksanaannya juga bisa selesai dalam satu hari saja," ujarnya. (wan)


Berita Terkait



add images