iklan Pengedar sabu di Kecamatan Rimbo Bujang diringkus petugas berikut barang buktinya berupa sabu beberapa paket sabu siap edar
Pengedar sabu di Kecamatan Rimbo Bujang diringkus petugas berikut barang buktinya berupa sabu beberapa paket sabu siap edar

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Belum lama ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu bernama Tarmidi Alias Paeng (41) Warga RT 51 Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang.
Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, bahwa di kawasan tersebut kerap ada transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo bergerak menuju sasaran.

“Saat Penggeledahan ditemukan barang bukti beberapa paket sabu siap edar, barang bukti yang ditemukan juga sudah diakui oleh tersangka, bahwa itu miliknya sendiri,” kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havid Aziz, Senin (29/6).

Dari hasil introgasi penyidik, ternyata barang haram itu di dapat dari seorang pria berinisial AK. Namun saat dikejar di kediamanya AK tidak ditemukan. “AK tidak ada di tempat, untuk kedapannya dia akan terus di buru hingga di temukan keberadaanya,” ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images