JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - setelah beberapa jam di periksa oleh penyidik KPK, akhir mantan anggota DPRD Provinsi Jambipriode 2014-2019 yakni Cekman, Parlagutan Nasution dan Tajuddin Hasan akhirnya resmi di tahan oleh KPK, Selasa (30/6).
BACA JUGA : Cekman, Tajuddin Hasan dan Parlagutan Ditahan KPK
Dalam siaran langsung KPK melalui media sosial Twitter, bahwa ketiganya selama 20 Hari kedepan.
BACA JUGA : Ini Pasal yang Dikenakan pada Cekman Cs
Hal senada di sampaikan oleh penasehat hukum Cekman, Josua.
"Ya di tahanan selama 20 hari kedelapan," singkatnya. (scn)