iklan Kota Jambi 4 Kali Pertahankan Opini WTP.
Kota Jambi 4 Kali Pertahankan Opini WTP. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Akuntabilitas kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi kembali mendapat pengakuan dan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan diraihnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi tahun 2019, yang diserahkan dalam sebuah acara yang digelar melalui video conference (vidcon), Selasa pagi (30/6).

Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Yuan Candra Djaisin S.E., M.M., Ak. , CPA. , CSFA. kepada Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, dengan menunjukkan dokumen LHP melalui share screen zoom setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing-masing pihak.

Untuk pertama kalinya, penyerahan opini yang merupakan supremasi tertinggi atas kinerja keuangan instansi pemerintah tersebut, dilaksanakan secara virtual, tanpa tatap muka langsung, melainkan melalui fasilitas video conference. Turut hadir dalam acara penyerahan opini BPK tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan dan Sekretaris Daerah Kota Jambi, H. Budidaya, serta jajaran Kepala OPD Pemkot Jambi.

Penetapan opini WTP oleh BPK untuk Pemerintah Kota Jambi atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Jambi tersebut, merupakan kali keempat diperoleh oleh Pemkot Jambi selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2017 lalu.

Dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual itu, Yuan Candra Djaisin menyampaikan bahwa ditengah wabah Covid-19 dan penerapan Work Form Home (WFH) di BPK, menyebabkan beberapa perubahan dalam mekanisme dan metode pemeriksaan. Namun demikian BPK Perwakilan Provinsi Jambi tetap melakukan upaya menjaga kualitas pemeriksaan dengan meningkatkan Quality Control dan Quality Assurance secara berjenjang mulai dari pengendali teknis sampai dengan Penanggung Jawab Pemeriksaan.

Lebih lanjut, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi itu, menjelaskan, bahwa pemeriksaan BPK RI dilaksanakan dengan mengacu pada akuntabilitas kinerja keuangan yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara cermat ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019 kepada Pemerintah Kota Jambi. Opini WTP bukan hadiah dari BPK namun hasil kerja keras bapak-bapak sekalian. Semoga ini menjadi pemicu untuk lebih baik lagi," ujarnya.


Berita Terkait



add images