iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Per hari ini (1/7), iuran peserta BPJS Kesehatan naik. Iuran bagi peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) kelas I disesuaikan menjadi Rp150.000. Selanjutnya, untuk kelas II, iurannya naik menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi Rp 42.000.

Khusus peserta kelas III tahun ini hanya membayar Rp 25.500. Pemerintah akan membayar sisanya. Perubahan besaran iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19. ”Untuk peserta kelas I dan kelas II yang merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi pindah kelas yang sesuai,” ungkapnya.

Di sisi lain, fraud atau kecurangan menjadi isu yang disorot selain soal tarif iuran BPJS Kesehatan. BPJS berupaya untuk mengurangi kebocoran, apalagi saat ada kenaikan nominal iuran. Misalnya, menerapkan teknologi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan, tahun lalu pihaknya bisa mengefisiensi sekitar Rp 10,5 triliun dari potensi fraud. Salah satu upaya menghindari fraud adalah dengan digitalisasi.

Penggunaan perangkat digital dalam mengatasi fraud sebenarnya dilakukan sejak 2017. Tahun ini BPJS Kesehatan menerapkan sistem smart collaboration dan artificial intelligence. Nanti melalui fingerprint dapat melihat apakah yang datang ke fasilitas kesehatan betul-betul pasien BPJS Kesehatan. ”BPJS Kesehatan akan melakukan data analytic untuk verifikasi,” jelas Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.


Berita Terkait



add images