iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Ormas lintas Agama menyatakan pendapat bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain.

Ormas lintas agama ini diwakili Abdul Mu’ti dari PP Muhammadiyah, KH Helmy Faisal Zaini dari PB Nahdlatul Ulama, Pdt Jacky Manuputty dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Romo Agustinus Heri Wibowo dari Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), KS Arsana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Pandita Citra Surya dari Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Xs Budi S Tanuwibowo dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Dalam terbitan surat resminya, ormas agama menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia.

Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.

"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," demikian isi surat resmi pernyataan sikap tertanggal, 3 Juli 2020 itu.


Berita Terkait



add images