iklan Ilustrasi
Ilustrasi (net)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI No 31/2020 tertanggal 08 Juni 2020, tentang pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan qurban dan kehalalan hewan qurban dalam situasi pandemi Covid-19.

Kemenag Kota Sungai Penuh, juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan seluruh Penyuluh Agama Islam.

 Dimana SE tersebut, agar melakukan sosialisasi dan memberikan penyuluhan mengenai tata cara berqurban dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat islam serta menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

‘’Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Sungai Penuh tersebut, menekankan terhadap beberapa point penting,’’ sebut Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Sungai Penuh, Hendrizal.

Diantaranya, akunya, dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban harus mengatur jarak fisik dengan membatasi jumlah panitia dalam pemotongan hewan qurban. Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri, minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari atau kerumah dan selama difasilitas pemotongan.

“Selain itu dilakukan screening atau melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu masuk tempat pemotongan hewan,” jelas Hendrizal. (adi)


Berita Terkait



add images