iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghasilkan 10 kesepakatan terkait penanganan guru honorer.

Intinya, Komisi X DPR mendesak pemerintah segera menuntaskan masalah guru honorer. Penyelesaian harus diprioritaskan bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Pemerintah segera tuntaskan masalah guru honorer terutama yang sudah lulus PPPK. Mereka belum diangkat sudah lebih dari 1,5 tahun," kata Dede Yusuf, pimpinan Komisi X DPR, saat rapat dengar pendapat dengan Kemendikbud dan instansi terkait, Rabu (8/7).

Adapun kesepakatan dalam bentuk kesimpulan rapat tersebut adalah:

  1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan K/L lain untuk menyajikan satu data terkait jumlah guru honorer K2 per jenis, perjenjang, per jalur pendidikan dan perwilayah/kabupaten/kota berdasarkan hasil Rapat Kerja Gabungan tanggal 4 Juni 2018, 23 Juli 2018 dan 12 Desember 2018 dan menyampaikan data tersebut paling lambat bulan Agustus 2020.
  2. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri Rl, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN agar merumuskan terobosan dan langkah langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan untuk segera menyelesaikan permasalahan guru Honorer (honorer K2), paling lambat tahun 2021;
  3. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI untuk memvalidasi data guru Non-Kategori yang belum terakomodir kemudian akan digunakan sebagai bahan pembahasan penyelesaian permasalahan guru honorer pada tahun berikutnya, paling lambat tanggal 1 Desember 2020
  4. Komisi X DPR RI mendesak Kemenkeu RI untuk memprioritaskan anggaran untuk penyelesaian permasalahan guru honorer (honorer K2) dalam APBN TA 2021 mendapatkan hak Iayak status, Iayak upah dan Iayak jaminan sosial;
  5. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN untuk memastikan guru honorer K2 yang telah lulus menjadi PPPK sejumlah 34.954 guru (berdasarkan data yang disampaikan Kemenkeu/KemenPAN-RB) setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, untuk mendapatkan SK dan penggajian sesuai ketentuan perundang undangan;
  6. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI agar guru ASN (PNS dan PPPK), guru swasta dan tenaga kependidikan menjadi bagian strategis dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020 2035, sehingga memiliki skema jangka panjang tentang konsep standarisasi gaji guru ASN guru swasta dan tenaga kependidikan yang layak, pendanaan guru ASN, guru swasta, dan tenaga kependidikan, perencanaan soal kebutuhan, peta kompetensi, dan distribusi guru, termasuk skema kebijakan untuk sekolah swasta;
  7. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN untuk melakukan koordinasi secara intensif dan memberikan pendampingan terhadap Pemda dalam hal pengelolaan guru dan tenaga kependidikan;
  8. Komisi X DPRI mendorong Kemendikbud RI berkoordinasi dengan Kemendagri RI dan Kemenkeu RI untuk merumuskan kebijakan merealisasikan penghitungan 20% anggaran pendidikan dalam APBN, dan anggaran tungSi pendidikan dalam APBD agar dipergunakan secara maksimal termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
  9. Terkait data honorer K2 yang telah lulus PPPK sebagaimana pada poin 5, Komisi X DPR akan menjadwalkan kembali RDP dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Rl, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kemenkeu RI dan Kepala BKN untuk melaporkan realisasi data lulusan PPPK, paling lambat pada Oktober 2020
  10. Komisi X DPR RI mendesak Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kemenkeu RI dan Kepala BKN untuk memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI paling lambat 14 Juli 2020. (jpnn/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images