iklan Ilustrasi
Ilustrasi (net)

JAMBIUPDATE.CO JAKARTA – Pencairan anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 dikeluhkan banyak pihak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut dokumen dan verifikasi data menjadi faktor utama yang menghambat pencairan.

“Sebenarnya anggaran kesehatan saat ini sebagian digunakan untuk program baru. Terutama insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian. Karena itu, proses pencairannya memerlukan waktu lebih lama untuk dapat melengkapi dokumen dan proses verifikasi data. Selain itu, prosesnya juga agak panjang. Awalnya dari fasilitas kesehatan ke daerah, daerah ke pusat,” ujar Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha di Jakarta, Rabu (8/7).

Namun, dengan Permenkes, proses pencairan yang panjang tersebut dapat dipangkas. Sehingga verifikasi dapat dilakukan di daerah untuk insentif tenaga kesehatan. “Di rumah sakit daerah ya langsung ke daerah tersebut. Nanti verifikasinya ada di sana. Sehingga verifikatornya akan semakin banyak,” imbuhnya.

Penambahan verifikator tersebut, merupakan salah satu dari terobosan yang telah dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19. Termasuk verifikasi untuk biaya rumah sakit rujukan COVID-19.

 Untuk santunan kematian, Kemenkeu dan Kemenkes telah banyak membuat fleksibilitas dan penyederhanaan. “Misalnya, mungkin dokumennya dilengkapi nanti. Yang penting bahwa ada yang meninggal. Nanti kita bayarkan sambil dokumennya dikejar,” terangnya.

Percepatan pencairan tetap diprioritaskan. Namun, kelengkapan dokumen juga perlu diperhitungkan. Sehingga penyaluran dana dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar penyaluran tepat sasaran. “Problem pasti ada. Tapi harus bisa dicegah. Kami ingin memberikan fleksibilitas supaya pencairannya lebih cepat,” tandasnya.

Kunta menyebut total biaya untuk bidang kesehatan adalah Rp87,55 triliun. Rinciannya rincian untuk penanganan COVID-19 Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, Gugus Tugas Rp3,5 triliun dan insentif perpajakan Rp9,05 triliun. Realisasi penyerapan anggaran yang paling besar adalah untuk Gugus Tugas COVID-19. Yaitu Rp2,9 triliun. Sedangkan insentif perpajakan bidang kesehatan sekitar Rp1,4 triliun.

Sekretaris Badan PPSDM Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri menyatakan untuk mempercepat pencairan anggaran kesehatan COVID-19, pihaknya memandu proses verifikasi.

Menurutnya, proses pencairan anggaran kesehatan COVID-19, terutama untuk insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan masalah verifikasi data menjadi kendala utama. “Untuk mempercepat, ada kelompok verifikator yang sudah ditambah. Begitu juga untuk kelompok tindak lanjut ,” ujar Trisa.

Kelompok tindak lanjut, bertugas menindaklanjuti dan menginformasikan kepada fasilitas kesehatan yang mengusulkan. Terutama terkait data-data yang dianggap masih kurang dan perlu dilengkapi.

“Dari pengalaman melihat proses ini, yang paling lama adalah ketika verifikator mengatakan ini belum layak dibayarkan atau disetujui. Kemudian dikembalikan. Nah, saat pengembalian itulah prosesnya lama sekali,” imbuhnya.

Untuk insentif rumah sakit rujukan COVID-19, kata Trisa, pihaknya telah melakukan relaksasi. Hal ini memungkinkan bagi rumah sakit yang menangani COVID-19 menyampaikan usulan insentif. “Kalau sebelumnya harus melalui SK Menkes atau melalui SK Gubernur, sekarang yang menangani COVID-19 boleh mengusulkan,” paparnya.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images