iklan Pelaku Penggelapan Uang Buku Bernilai Ratusan Juta Asal Jambi Diringkus
Pelaku Penggelapan Uang Buku Bernilai Ratusan Juta Asal Jambi Diringkus (net)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAILIAT – DPO penggelapan asal Jambi diringkus dalam pelariannya di Sungailiat,  Kabupaten Bangka. Pelaku AT (31) sempat buron selama dua tahun yang kemudian diringkus tim gabungan terdiri dari Buser Polres Bangka dan Buser Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

Agus diketahui melakukan  penggelapan uang buku sekolah yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018 di Polres Tanjabtim. Pria bertato di lengan warga SK 8 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjabtim ini tidak bisa berkutik saat diringkus di kontrakannya Rabu (8/7) malam.

Selama di Sungailiat ia tinggal di rumah kontrakannya di Lingkungan Sri Pemandang, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat.

“Kami sudah melakukan pencarian ke beberapa daerah, akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di Sungailiat,” ungkap Kanit Reskrim Polres Tanjabtim, Ipda June Sianipar di Polres Bangka, Kamis (9/6).

Pihaknya berterimakasih atas dukungan dari Buser Polres Bangka, sehingga pelaku berhasil diamankan dan bisa dibawa ke Tanjabtim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, pelaku penggelapan yang menikah kembali saat pelarian dilaporkan korban Sumbogo Novianto (44) warga Jalan Raja Yamin Lingkungan Gotong Royong, Kelurahan Telanai Pura, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.

Berdasarkan laporan korban, pelaku yang menjadi karyawan di perusahaannya sejak tahun 2017 melakukan pemasaran buku-buku ke sekolah tingkat TK, SD, SMP dan SMA/ SMK di wilayah Tanjabtim. Sejak Januari hingga Februari tahun 2018 perusahaan mendapatkan pesanan menggunakan sistem online dan non online.


Berita Terkait



add images