iklan Telisik Penyaluran BLT Dana Desa
Telisik Penyaluran BLT Dana Desa (Net)

JAMBIUPDATE.CO JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dan melakukan pengawasan ketat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan agar jangan ada penyelewengan BLT Dana Desa. Sebab menurutnya bayang-bayang tindak pidana korupsi masih menjadi hantu yang mengkhawatirkan di dalam pelaksanaan tugas di kementerian maupun lembaga negara.

“Kami masih membawa Pak Pahala (Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK) ke sini. Artinya, kami tetap jalan bareng-bareng di sini, besok lusa kita berharap tidak ada efek yang tidak baik dari pelaksanaan kegiatan,” ujarnya saat mengunjungi mengunjungi Kemendes PDTT bersama Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar dan diterima langsung Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, didampingi Wakil Menteri Budi Arie Setiadi, Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi, serta Pejabat Tinggi Madya lainnya, Kamis (9/7).

Dia menegaskan, jika ditemukan hal yang tidak diinginkan maka akan langsung melakukan tindakan. Untuk itu, dia mmengatakan kedatangan KPK ke Kemendes PDTT juga sekaligus mengingatkan agar tidak terjadi penyelewengan BLT Dana Desa.

 “Tetapi kalau berandai-andai buruknya misalnya terjadi sesuatu yang di luar kita kehendaki bersama, mungkin Pak Menteri dengan Pak Wamen bisa bilang dulu kok bapak datang ke kantor kami tidak diingatkan. Artinya, ada modal besok lusa bahwa kedatangan kami di sini paling tidak kemudian menjadi argumen besok lusa dari bapak ibu bahwa kenapa tidak diingatkan,” ungkapnya.

Selain itu, kedatangan KPK juga untuk mengecek sejauh mana capaian yang telah dilakukan Kemendes PDTT soal penyaluran BLT. Termasuk ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapi.

“Kami hanya memang datang untuk melihat sejauh mana capaian yang telah dilakukan oleh Pak Menteri dan jajaran berkenaan dengan soal tugas BLT Dana Desa ini. Kami juga tentu ingin mendengar kendala-kendala apa yang dihadapi di lapangan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya.

Dijelaskan, Nawawi kehadiran KPK di Kemendes PDTT yaitu melakukan monitoring penyelenggaraan negara. Ini sesuai dengan tugas dan fungsi KPK yang diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Keberadaan kami hari ini lebih kepada Pasal 6 huruf c. Kalau KPK bicara pencegahan koordinasi, artinya KPK berjalan di depan, tetapi ketika KPK bicara mengenai monitoring terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan, artinya KPK berjalan bersama-sama, ada di tengah-tengah. Kalau sudah bicara penindakan tentu KPK seperti polantas yang nunggu di lampu merah, sudah lewatin lampu merah baru diambil,” terangnya.

Nawawi mengatakan dalam monitoring yang dilakukan pihaknya. Masih belum ditemukan hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Saya pikir itu tidak kami temukan di Kementerian Desa PDTT ini. Semuanya masih terus berjalan dalam tataran yang baik, pada rel yang baik. Kami berharap ini sampai pada ujungnya, segalanya bisa terus berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Nawawi meminta Kemendes PDTT untuk terus bekerja dan bergerak cepat dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya,

“Laksanakan terus Pak Menteri. Yang terpenting bahwa pelaksanaan kerja itu tidak diselipi dengan bahasanya i’tikad yang tidak baik dalam pelaksanaan, itu aja barangkali kuncinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan hingga 8 Juli 2020, realisasi penyaluran BLT sudah 97 persen. BLT dana desa sudah disalurkan melalui 72.599 desa

“Desa yang sudah salurkan BLT sampai 8 Juli (sebanyak) 72.599 desa, atau 97 persen dari 74.865 desa (yang sudah mendapatkan dana desa),” katanya.

Dikatakannya, basis penggunaan data 74.865 desa itu tersebut data desa yang sudah mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat. Adapun total seluruh desa di Indonesia yang seharusnya menerima dana desa adalah sebanyak 74,953.

Desa yang belum menerima dana desa, karena masih bermasalah secara administrasi. Misalnya di Kabupaten Konawe. Ada 52 desa yang rekeningnya masih diblokir Kemendagri terkait permasalahan yang pernah terjadi.

“Sampai sekarang belum dibuka blokirnya, jadi belum bisa disalurkan (dana desa). Kemudian ada beberapa desa berbeda menurut nomenklaturnya. Menurut kabupaten nomenklaturnya desa, tapi menurut Kemendagri nomenklaturnya kelurahan,” kata dia.

 Akibatnya, desa-desa tersebut belum mendapatkan dana desa untuk menyalurkan BLT COVID-19 ke masyarakat.

Sementara, secara keseluruhan, anggaran dana desa pada 2020 mencapai Rp 71,9 trilun. Dana desa ini dijadikan BLT karena adanya COVID-19 yang menyerang Indonesia. Pemberian BLT untuk meningkatkan daya beli atau ketahanan masyarakat.

“Dana desa yang selama ini belum dipakai untuk jaring pengaman sosial pada 2020 dimanfaatkan sebagai jaring pengaman sosial,” kata dia.

Selain itu, secara garis besar, BLT sudah disalurkan oleh 97 persen desa penerima dana desa dan sudah dinikmati oleh lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Keluarga Penerima Manfaat dana desa sebanyak 7.742.176 KPM,” pungkasnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait