iklan Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menyampaikan pres rilis.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menyampaikan pres rilis. (Hadinata / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO SAROLANGUN - Sebanyak tujuh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melakukan kegiatan di Sungai Kuro, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, berhasil diamanakan anggota Polisi Polres Sarolangun, senin (6/7) lalu sekitar pukul 11.40 wib.

Penangkapan, berawal dari laporan masyarakat, yang melaporkan, bahwa di kawasan tersebut, sedang ada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin, alhasil, setelah dilakukan penggecekan, ternyata laporan tersebut benar, dan ada tujuh pelaku PETI sedang melakukan penambangan emas.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, saat ini ke tujuh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Pores Sarolangun, guna dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

"Ketujuh pelaku tersebut yakni, Muhamadun (31), Supri Yanto (32), Widodo (30), Slamet Riyadi (32), Wardoyo (62), Sardi (34) dan Sutikno (34). Ketujuh pelaku, merupakan warga Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah,"kata Kapolres.

Disampaikannya, bahwa ketujuh pelaku tersebut, diamankan petugas polisi dan pelapor saat sedang asyk bekerja atau tangkap tangan terhadap pelaku yang sedang melakukan kegiatan PETI.

"Ketujuh pelaku ditangkap saat melakukan kegiatan PETI di Daerah Sungai Kuro, Desa Pulau Pandan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu unit mesin diesel merk Tianli warna biru, satu S
Set keongan, satu buah Pipa Spiral warna biru, satu buah pipa paralon, dua buah karpet, satu buah besi cabang enam dan satu buah selang dengan panjang sekira 3 meter,"jelasnya.

Akibat perbuatannya, Lanjut Kapolres, ketujuh pelaku akan dikenakan Pasal 158 Jo.Pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

"Dalam penengakan hukum, kami tidak akan tebang pilih, walaupun terhadap anggota kepolisian jika ada yang bermain,dan terhadap tersangma tetap akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images