iklan Sanksi Berat Menanti Jika Palsukan Suket Bebas Covid-19
Sanksi Berat Menanti Jika Palsukan Suket Bebas Covid-19 (IKBAL/FAJAR)

JAMBIUPDATE.CO MAKASSAR - Surat keterangan (Suket) bebas covid akan berlaku bagi masyarakat yang ingin memasuki Kota Makassar, Senin (13/7/2020), besok.

Salah satu yang diperhatikan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Makassar adalah kemungkinan adanya surat keterangan palsu seperti yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kadiskes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengingatkan kepada masyarakat agar tak mencoba coba memalsukan suket bebas covid. Mengingat sudah ada sanksi yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

"Wah berat sanksinya, sudah ada surat edaran kejaksaan Agung, seorang dokter yang melakukan keterangan covid berat sanksi nya," ujar Naisyah, Minggu (12/7/2020)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat Nomor B-2115/Ejp/05/2020. Surat tersebut menegaskan terkait pemalsuan surat yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Menurut Naisyah, hal itu juga diatur dalam maklumat yang dikeluarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dikatakan, dokter tidak boleh memberikan suket bebas covid tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Namun, dirinya yakin dokter tidak akan melanggar peraturan termasuk pemalsuan surat keterangan covid. "Saya pikir untuk keterangan dokter mudah mudahan tidak adalah (memalsukan) kita percaya saja," tutupnya.

Sementara itu, Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin, meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas jika ada yang kedapatan memalsukan keterangan bebas covid.

"IDI Makassar meminta aparat kepolisian menindak tegas jika ada di temukan Suket bebas Covid yang palsu sebab itu melanggar Protap kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keppres 12 tahun 2020 soal penanganan bencana non alam akibat Covid-19," ucapnya.

Selain itu, dr Wachyudi menilai pemalsuan suket bebas covid menghalangi upaya memutuskan rantai Penyebaran covid-19.

"Sebab dengan sengaja memalsukan surat keterangan dengan konsekuensi amat besar bagi pelaku dan masyarakat yang dijumpai, sebab statusnya bisa saja OTG positif yang tidak menimbulkan gejala seperti demam, flu dan lain-lain," pungkasnya. (ikbal/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images