iklan Musfal Mantan Komisioner KPU Bungo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Musfal Mantan Komisioner KPU Bungo Ditetapkan Sebagai Tersangka (Ferdian / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, akhirnya mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo, Musfal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bungo, Selasa (28/7).

Dalam konferensi pers bersama media, Waka Polres Bungo, Kompol Yuda Pranata menyebutkan Musfal dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Ali, calon legislatif DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

"Musfal kita tahan bersama Suhermanto yang bertugas sebagai perantara antara Ali dan Musfal sekaligus sebagai guru spritual Ali. Keduanya ditahan dengan kasus penipuan dan dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara ," ucap Yudha.

Yudha menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Musfal ini bermula pada bulan Desember 2018 lalu. Kala itu, korban Ali mengantar anaknya untuk berobat kepada Suhermanto.

Korban menceritakan niatnya untuk maju Pileg pada Suherman. Suherman langsung menawarkan bantuan kepada korban untuk memenangkan korban karena ia mengaku dekat dengan Musfal yanh kala itu masih menjadi anggota KPUD Bungo.

"Mendengar janji tersebut, korban langsung tertarik atas jasa yang ditawarkan Suhermanto. Suhermanto akhirnya mempertemukan Ali dan Musfal ," jelasnya.

Pada pertemuan tersebut Musfal dan Suhermanto menjanjikan suara kepada korban sebanyak 14.000 suara yang diambil dari suara penerima program PKH.

"Korban menyerahkan sejumlah uang kepada kedua pelaku secara bertahap untuk operasional tim sebanyak 332.000.000 sesuai dengan permintaan pelaku ," sebutnya.

Suherman menyebutkan uang tersebut digunakan untuk penginapan hotel dan okomodasi anggota KPU. Karena hingga akhir penetapan calon terpilih korban dinyatakan kalah, akhirnya korban menempuh jalur hukum.

"Saat dilakukan pemeriksaan, Musfal dan Suhermanto hanya mengakui menerima uang 180 juta. Namun pengakuannya uang itu dalam rangka bisnis barang antik ," sebutnya lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, baru kedua pelaku mengakui bahwa uang tersebut untuk memenangkan Ali sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jambi.

"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Bungo. Kita juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini ," tutup Yudah.(ptm)


Berita Terkait



add images