iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Masih ingat aksi dua pejambret di depan Kantor Disdik Kota Jambi? Dimana aksi nekat pelaku berhasil digagalkan pengendara hingga salah seorang pelaku terpental.

Kini, kedua tersangka, Idrus Susanto alias Edo (20) dan Ahmad Badri (23) serta barang bukti kejahatan dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

“Saat aksi itu anak saya masih berumur dua bulan. Kalau sekarang berarti sudah umur lima bulan,” ungkap Edo disela-sala pelimpahan tahap dua di Kejari Jambi.

Begitu pula Badri, dia pun meninggalkan bayi mungil yang masih berusia satu tahun, katanya Senin (27/7). “Kalau anak saya umur satu tahunan,” ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa Dwi Yulistia, yang menerima pelimpahan kasus kedua tersangka.

Aksi jambret kedua pelaku sudah dirancang sejak awal. Menurut Badri, dia yang mengajak Edo. Setelah sepakat, Edo mengusulkan agar dalam aksi menggunakan pisau cutter. Pisau tersebut mereka beli disebuah toko dan selanjutnya keliling mencari calon korban.

Ketika di Tugu Keris, komplek perkantoran Wali Kota Jambi, Badri dan Edo melihat calon korban membawa tas menuju arah kantor Disdik. “Ado ibu-ibu bawa tas, pepet bae,” ungkap Badri. 

Keduanya terus mengikuti sembari mengawasi keadaan. Mendapat kesempatan, di depan kantor Disdik Kota Jambi, Edo akhirnya “mengeksekusi” korbannya. (scn)


Berita Terkait



add images