iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Syahrial Rahman, terpidana korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 melakukan perlawanan terdahap vonis hakim yang menjatuhi dia hukuman selama selama 2 tahun, denda Rp 50 juta.

Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan degan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK tersebut diterima Pengadilan Negeri Jambi, pada 23 Juli 2020, lalu.

Syahrial mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PNJmb Tanggal 26 Juni 2019.

“Permohonan PK Syahrial sudah diterima PN Jambi tanggal 22 Juli. Sidangnya Senin, 3 Agustus 2020,” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah menerima permohonan, lanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, menunjukkan tiga majelis hakim yang memeriksa permohonan tersebu.

“Tiga majelis itu, lanjutnya, Erika Sari Emsah Ginting, selaku Ketua Majelis. Didampingi dua hakim anggota Tuti Wulansari dan Hiashinta Manalu,” tambahnya. (scn)


Berita Terkait



add images