iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, PALEMBANG – Pelaku pencurian di sebuah rumah kosong, Jl Makrayu, Lr Serengam II, Kelurahan 30 Ilir, beberapa waktu lalu diungkap Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Dari ketiga pelaku Sutoro, Febrianto dan Okta Wijaya, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Sebab selain barang-barangelektronik, sejumlah koleksi barang antik milik korban ikut digondol para pelaku. “Ketiga pelaku ini memang terkenal sebagai pemain spesialis pencurian rumah. Mengaku sudah beberapa kali beraksi, dan ada juga beberapa laporan yang masuk ke kami,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono seperti dikutip dari Sumatera Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).

Dari ketiga pelaku tersebut, kata Nuryono memiliki peran yang berbeda. Ada pelaku bertugas mengamati keadaan rumah yang jadi target. Kemudian ada yang bertugas sebagai eksekutor, masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang. “Ada yang berperan membawa kabur barang hasil curian tersebut,” urai alumni Akpol 2002 tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti baju, celana, TV, rice cooker, jam dinding, dan barang-barang antik. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas Nuryono, didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.

Salah satu tersangka pencurian rumah kosong, Okta Wijaya, mengaku tugasnya mengamati atau membawa kabur barang hasil curian. Setelah itu, menjual barangke penadahnya. “Kami amati dulu rumah korban, setelah memastikan rumah tadi kosong baru masuk. Mengambil barang berharga dan yang bisa dibawa, dari dalam rumah korban,” tandasnya.

Selain ketiga tersangka tersebut, tim dari Unit Pidum dan Tekab 134, juga meringkus empat pelaku curat, curas dan curanmor (3C) lainnya. Beraksi di sejumlah wilayah, Kecamatan IT II, Jakabaring, dan Kertapati. “Satu pelaku begal yang beraksi di Kertapati, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas yang akan menangkapnya,” katanya.

Terkait maraknya aksi kejahatan jalanan ini, Nuryono mengimbau agar para pelaku untuk berpikir ulang sebelum melakukan aksinya. Sebab bila tetap tertangkap pihaknya, tidak segan untuk diberikan tindakan tegas dan terukur. “Ini peringatan pertama dan terakhir, kalau masih ada yang beraksi, kami tindak tegas,” tegas mantan Kanit Resmob Polresta Palembang itu.

Polisi juga menciduk Ronald (34) warga Jl DI Panjaitan, Lr Jamik, Kecamatan Plaju, Rabu (29/7) malam di Jl Slamet Riyadi, Lr Kemas II, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III. Dia sebelumnya mencuri di rumah Nyimas Endang Agustina (34) warga Jl Slamet Riyadi, Lr Kemas II, Gg Rosidi, Kecamatan IT III.

Dalam laporannya tersebut, korban kehilangan perhiasan emas putih dan kuning, sertahp Samsung. Total kerugiannya Rp300 juta. Oleh pelaku, perhiasan itu dijual ke penadahnya di Plaju, seharga Rp100 juta.”Kami bertiga. Saya, Iwan (DPO), dan Erik (DPO). Sebelumnya rumah korban ini kami petakan dulu. Ketika korban pergi, kami langsung masuk. Ambil emas putih, dan kuning, hp Samsung. Emas kami jual ke penadah di Plaju, Rp100 juta. Uangnya bagi rata, sudah habis,” tukas Ronald. (afi/ce1)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images