iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyebutkan mulai merancang aturan Work From Home (WFH/kerja dari rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya.

Ini setelah ada salah satu OPD seperti Inspektorat yang mulai menerapkan sebagaian ASN bekerja dari rumah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah mengatakan kini pihaknya tinggal merancang surat edaran Gubernur tentang WFH.

“Kita sedang nunggu rancangannya dari Badan Kepegawawain Daerah (BKD), selain itu yang harus kita tunggu sebelum menetapakan aturan daerah adalah aturan pedoman dari pusat terkait WFH kali kedua ini,” ujar Johansyah.

Terkait ada OPD yang sudah mulai menerapkan setengah pegawai WFH, Johansyah menyebut tidak masalah dan sah-sah saja. Terlebih, OPD bisa saja menerapkan sistem pergantian hari masuk (sift) masuk dengan alasan penilaian kasus Covid19 sudah mulai merebak. “Bisa juga ditiru dijadikan alasan WFH nanti,” ujarnya.

Yang jelas dalam rancangan WFH nantinya, Johansyah menyebut yang bekerja dari rumah yakni diutamakan bagi pegawai di atas 50 tahun, ASN hamil dan bagi yang kondisi kesehatannya menurun. (aba)


Berita Terkait



add images