iklan
(Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Orang yang mengklaim menemukan obat COVID-19, Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Muannas dituduh telah melakukan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Hadi Pranoto, Muhammad Nur Aris menegaskan laporan kliennya terhadap Muannas atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial bukan sebagai laporan balik.

“Bukan lapor balik, kalau lapor balik kan bahwa kita merasa Muannas salah melakukan pelaporan, itu kan belum terbukti, kan harus dibuktikan dulu yang pelaporan ke kita itu. Ini pelaporan yang berbeda,” katanya, Jumat (7/8).

Dijelaskannya, laporan tersebut dibuat atas dasar keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun Instagram Muannas.

“Ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan,” ujarnya.

Ditambahkan, Angga Busra Lesmana yang juga kuasa hukum Hadi Pranoto, kliennya juga keberatan dengan pernyataan Muannas kepada awak media usai membuat laporan yang ditujukan terhadap Anji.

Muannas dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian.

“Yang pertama, bahwa MA (Muannas) menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor,” katanya.

Kedua, terkait pernyataan Muannas yang mengatakan bahwa Hadi meragukan soal tes COVID-19.

Atas dasar itulah, Hadi melaporkan Muannas ke polisi. Muannas diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan Hadi diterima dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020.

Dalam membuat laporan, kuasa hukum Hadi membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun sosial media Instagram Muannas @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.

Menanggapi laporan itu, Muannas Alaidid tak merasa kaget atau takut. Dia justru bersyukur atas laporan balik Hadi. Sebab dirinya hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan tidak dituntut ganti rugi USD 10 miliar atau setara Rp 145 triliun.

“Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya. Ternyata bukan. Jadi saya sedikit bersyukur karena bukan soal uang,” katanya.

Politisi PSI itu, mengaku belum mengetahui materi yang dituduhkan. oleh karena itu, dia memilih menyerahkan semuanya kepada aparat kepolisian dan mengikuti prosedur yang ada.

“Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong. Karena kalo laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dan tidak dapat diteruskan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Kasus ini sudah masuk penyelidikan.

“Rencana kami dari tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri dan juga akan memanggil HP. Rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri,” jelas Yusri.

Selain itu Yusri juga mengatakan pada Senin (10/8), tim penyidik akan memeriksa musisi Erdian Aji Prohartanto atau Anji terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat virus corona. Pihaknya hari ini telah melayangkan surat panggilan terhadap Anji.

“Itu rencananya kita akan memanggil hari Senin (10 Agustus 2020) dilakukan pemeriksaan. Nanti setelah itu baru kita akan layangkan lagi panggilan untuk saudara HP (Hadi Pranoto) sendiri,” katanya.

Yusri mengatakan, Hadi Pranoto juga akan diperiksa secepatnya. Namun untuk saat ini, pihaknya masih memprioritaskan memeriksa Anji.

“Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran dari akun YouTube Duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP. Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada Duniamanji, baru setelah itu HP sendiri,” jelasnya.

Yusri juga mengatakan kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Anji dan Hadi Pranoto telah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan,” katanya.

Dikatakannya, tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bahwa laporan terhadap Anji telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

“Setelah itu, kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan ya, di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE, kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihak penyidik telah mengklarifikasi pelapor dan sejumlah saksi termasuk saksi ahli sebelum meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Saat ini pihak kepolisian tengah menyusun berkas perkara kasus tersebut.

“Rencana tindak panjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Kami sudah sampaikan dari kemarin bahwa kami akan memeriksa panggilan pemeriksaan kepada saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa, kemudian dari IDI, juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT,” tuturnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images