iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Batanghari, yang sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Pemkab Batanghari telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 65/2020.

Perbup tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebegai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease (Covid) 2019.

Dengan adanya Perbup tersebut, selain akan di berlakukan sanksi sosial maupun sanksi administrasi untuk perorangan, terdapat juga poin penting dimana setiap pelaku usaha seperti rumah makan dan toko harus mengikuti anjuran protokol kesehatan, jika tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi bahkan sampai penutupan izin usaha.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari, Sehan Sofyan mengatakan, Menanggapi peraturan yang telah di keluarkan oleh Bupati Batanghari. Selain warga yang tidak mengikuti aturan akan di denda, setiap pelaku usaha seperti rumah makan dan toko juga akan di berikan sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut, setiap pelaku usaha yang tidak ikuti anjuran protokol kesehatan akan di berikan sanksi, yaitu mulai dari sanksi administrasi sebesar Rp.500.000 hingga pencabutan izin usaha,” terangnya. (rza)


Berita Terkait



add images