iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa tidak ada pemotongan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Pesantren tahun 2020.

Pernyataan Kemenag tersebut, menyusul kabar yang beredar bahwa akan ada pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp100 ribu per siswa.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, bahwa kabar pemotongan dana BOS madrasah tersebut adalah tidak benar.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pemotongan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020. Anggaran BOS 2020 sama nilainya dengan alokasi tahun 2019,” kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Zainut menjelaskan, pada awalnya Kemenag ingin merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut. Namun, karena adanya wabah covid-19 maka kenaikan dana BOS tersebut ditunda dan dana tersebut dialihkan untuk penanganan dampak pandemi covid-19.

“Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah,” ujarnya.

“Kemenag justru telah menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 per siswa dan per santri sebesar Rp100.000,” imbuhnya.

Zainut memaparkan, bahwa dana BOS akan diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam mencatat, ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA di Indonesia.

“Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan ‘Ulya 18.562 orang,” ucapnya.

Sedangkan pada tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800 riby (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1,4 juta (MA/’Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1,1 juta (MTs/Wustha), dan Rp1,5 (MA/’Ulya).

“Angka kenaikannya Rp100 ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 untuk BOS Pesantren. Total berkisar Rp890,90 miliar,” jelasnya.

Sampai Maret 2020, kata Oman, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi Covid-19. Hingga akhirnya, kenaikan anggaran sebesar Rp100ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19.

“Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren,” kata Jubir Kemenag Oman Fathurahman.

Menurut Oman, hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.

Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun.

“Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

Untuk itu, kata Oman, dalam rangka menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR, Kemenag segera menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan.

“Kita usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 yang dihemat per siswa dan per santri sebesar Rp100.000,” pungkasnya.

Dapat disampaikan, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa kronologi sampai ada pemotongan dana BOS itu. Ketika dalam pembahasan, dia masih menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.

Di mana, Kemenag pada waktu itu harus memotong anggaran pendidikan Rp2,2 triliun. Menurtnya, keharusan pemotongan anggaran itu bagian dari realokasi anggaran terkait penanganan dampak Covid-19.

Dia menegaskan, Kemenag sudah tidak bisa lagi melakukan manuver pemotongan anggaran. Selain mengurangi alokasi dana BOS Rp 100 ribu per siswa.

“Kemenag tidak bisa memotong anggaran untuk gaji pegawai, tunjangan profesi guru (TPG), atau yang lainnya. Pemotongan anggaran dana BOS Rp 100 ribu itu juga sudah dikomunikasikan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Tetapi, dalam rapat raker dengan Komisi VIII DPR itu Kemenag akhirnya melunak. Menag Fachrul Razi menyetujui untuk membatalkan pemotongan dana BOS itu. Terlebih, dalam rapat itu diputuskan DPR menyetujui adanya penambahan anggaran Kemenag periode 2020 sebanyak Rp 3,8 triliun.

Dana tambahan tersebut digunakan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di lingkungan Kemenag. Seperti untuk subsidi kuota internet bagi siswa, guru, dan dosen serta mahasiswa. Selain itu juga untuk bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images