iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi (Kejati) belum dapat mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci, yakni Ibnu Ziady.

Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarany menyebutkan bahwa pihaknya masih melacak keberadaan terpidana tersebut. Pasalnya Ibnu Ziady melakukan beberapa perlawanan.

“Masih belum diketahui keberadaannya, dan masih kita pantau pergerakannya,” kata Lexy, Senin (14/9).

Dia menambahkan bahwa tertanggal 17 Agustus bahwa terpidana Ibnu Ziady sudah tidak masuk kerja. “Dia sudah tidak masuk kerja, terakhir terpidana berada di kawasan Kota Jambi,” akunya.

Terkait adanya laporan terhadap jaksa eksekusi ke Polda Jambi, pihak Kejati Jambi tidak ambil pusing atas laporan tersebut, sebab pihaknya hanya menjalankan putusan MA.

“Kita hanya jalankan amar putusan saja, mau dilaporkan silahkan saja, kerena kita kerja sesuai dengan protap yang ada,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images