iklan Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal mendata ASN yang keluyuran disaat jam kerja, Selasa (15/9).
Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal mendata ASN yang keluyuran disaat jam kerja, Selasa (15/9). (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)

JAMBIUPDATE.CO, SLAWI – Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal mengamankan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran saat jam kantor. Ketiganya berada di toko obat di wilayah Dukuhturi dan Talang.

“Ada tiga orang ASN yang kami temui sedang keluyuran di jam kerja,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto melalui Kabid Trantibum Giarto didampingi Kasi Opsdal Dedy Purwanto, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, dua orang diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan satu orang lagi ASN. Profesinya sebagai perangkat desa dan tenaga pendidik UPTD SMP. Meski terjaring, mereka tidak dibawa ke markas Satpol. Mereka hanya diberi pembinaan dan didata. Hasil pendataan itu akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bupati Tegal.

“Kecuali jika mereka membawa surat tugas dari pimpinan, maka tidak didata,” ucapnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).

Selain tiga ASN itu, tim Satpol PP yang berjumlah 13 personel ini juga mendapati tiga orang pengunjung Pasar Pagongan yang tidak memakai masker. Ketiganya diberi sanksi mengucàpkàn teks Pancàsila. Dia menjelaskan, giat razia ini mendasari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Nomor: 331.1/08/914/2020 tanggal 14 September 2020. Adapun, lokasi razia dipusatkan di wilayah Kecamatan Dukuhturi dan Talang. Di dua wilayah itu, tim menyasar di pasar, pertokoan, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Kegiatan ini merupakan agenda rutin. Ke depan, kami akan menyasar di wilayah pantura dan di wilayah atas seperti Bumijawa dan Bojong,” pungkasnya. (yer/gun)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images