iklan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono. (Instagram)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis resmi mengubah seragam satuan pengamanan atau satpam, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Bila dulu satpam identik dengan pakaian putih dan celana biru navy, kini para satpam akan mengenakan seragam berwarna cokelat dan terlihat mirip dengan seragam petugas kepolisian. Dengan seragam barunya tersebut, para satpam kini akan terlihat semakin gagah.

Selain seragam, Perkap yang juga mengatur pangkat hingga massa pensiun satpam organisasi atau institusi tertentu itu sudah diundangkan sejak 5 Agustus 2020.

“Untuk filosofi seragam satpam yang warna coklat muda untuk baju dan coklat tua untuk celana, dengan makna coklat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, anggota Satpam berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Dalam Perkap tersebut diketahui bahwa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan. Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.

Diharapkan, kemiripan warna seragam satpam dengan polisi dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.

“Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Selain itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam. Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam seragam satpam. Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). (dbs)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images