iklan FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK
FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Angka kematian akibat COVID-19 di 9 provinsi masih tinggi. Diperlukan upaya khusus untuk membenahi kondisi tersebut. Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo diberi tugas untuk menyelesaikan permasalah itu.

“Presiden Joko Widodo, telah memerintahkan Menko Marves dan Kepala BNPB untuk bekerjasama dengan Menteri Kesehatan, guna menangani kasus COVID-19 di sembilan provinsi ini. Target waktunya dua pekan,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (15/9).

Menurutnya, target yang diberikan bukan hanya soal angka kematian. Tetapi juga menurunkan jumlah kasus positif baru serta meningkatkan angka kesembuhan di 9 provinsi tersebut. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target itu.

Di antaranya adalah menyamakan data antara pusat dan daerah. Menurutnya hal ini penting untuk pengambilan keputusan cepat. Selanjutnya, melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Peraturan pidana ditegakkan untuk menindak yang melanggar.

Kemudian, peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19. Wiku menuturkan hal ini untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate. Setelah itu, penanganan spesifik klaster-klaster COVID-19 di setiap provinsi. “Kita akan lihat klaster-klaster yang lebih spesifik ada di mana. Nah itu yang harus segera ditangani,” paparnya.

Wiku menyebut dari data per 13 September 2020, jumlah zona merah COVID-19 di Indonesia menurun. Dari awalnya 70 kabupaten-kota, menjadi 41 kabupaten-kota. “Tentu ini adalah kabar baik. Namun, harus waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Jumlah pasien positif Corona, lanjut Wiku, juga ada penambahan sebanyak 3.507 kasus. Sehingga totalnya menjadi 225.030 kasus. Selanjutnya, pasien yang meninggal dunia juga bertambah 124 orang. Total pasien meninggal di Indonesia mencapai 8.965 orang.

Satgas COVID-19 juga menyoroti konser musik dalam kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020. “Ini terkait protokol kesehatan. Karena masih diperbolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63 PKPU no 10 Tahun 2020,” jelas Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Wisnu Widjaja.

Dia menyebut hal ini perlu diperhatikan. Sebab, berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Selanjutnya, pasal lain yang juga menjadi sorotan terkait pembatasan debat publik yang berjumlah 50 orang. Hingga penerapan jarak pada peserta rapat umum.

“Dalam Pasal 59 soal debat publik. Kami menilai masih ada pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini pun perlu dicermati. Kemudian membatasi jumlah pendukung yang hadir paling banyak 100 orang. Memberi ruang jaga jarak paling tidak 1 meter antar peserta di rapat umum. Beberapa item ini perlu diperhatikan juga,” papar Wisnu.

Diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik. Sedangkan pada ayat 2, disebutkan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi hal itu, komisioner KPU RI, I Dewa Raka Sandi, menyebut pihaknya tidak dapat mengubah aturan tersebut. Sebab, aturan dibuat berlandaskan Undang-undang.

“Di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur. KPU tidak bisa mengubah dan menghilangkannya,” ujar Raka Sandi.

Meski begitu, lanjutnya, KPU akan memberikan aturan detail terkait tahapan kampanye pada masa pandemi. “Selain PKPU yang sudah ada, PKPU 6 dan PKPU 10 2020, kami sedang merumuskan pengaturan lebih detail dalam perubahan PKPU 4 2017. Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye dari segi upaya-upaya pencegahan penularan COVID,” imbuhnya.

dia menuturkan KPU menerima berbagai masukan untuk menjadi bahan pertimbangan. (rh/fin)

 

Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images