iklan
(Safwan / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi pada rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, tercatat ada 65 orang yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kota Jambi, dan meminta KPU Provinsi Jambi untuk melakukan audit terkait status nama-nama tersebut.

Lalu Berdasarkan dari hasil analisis, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota, tercatat ada 500.470 pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Untuk itu, meminta KPU Provinsi Jambi untuk melakukan audit dan faktualisasi terkait akurasi data TMS tersebut, " Ujar Fachrul Rozi 

Berdasarkan dari hasil analisis dalam formulir model A.B-KWK (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) ditemukan sebanyak 45.756 Pemilih Ganda. Untuk itu, meminta KPU Provinsi Jambi untuk melakukan audit dan faktualiasasi sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan tidak ditemukan lagi pemilih ganda.

"Kami juga merekomendasikan kepada KPU RI untuk membuka akses Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu dengan tetap menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, " ujarnya. (wan)


Berita Terkait



add images