iklan Saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Raja Inka Pratama di Pengadilan Negeri Jambi. Dari sidang ini terdakwa divonis 6 tahun penjara.
Saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Raja Inka Pratama di Pengadilan Negeri Jambi. Dari sidang ini terdakwa divonis 6 tahun penjara. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Raja Inka Pratama, terdakwa kasus narkotika dengan barang buktyi yaitu 5,273 gram sabu yang di kemas dalam 5 paket sedang, harus dikerangkeng selama 6 tahun.

Hal ini karena terdakwa telah terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Inka Pratama dengan kurungan penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Arfan Yani selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9) lalu.

Vonis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana pada persidangan sebelumnya JPU meminta kapada majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU dan Penasehat hukum diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mau manerina amar putasan majelis hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Jika memasuki hari kedelapan, tidak ada tanggapan dari kedua belah pihak, maka amar putusan itu sudah mendapat kekuatan hukum tetap, dan terwakwa harus menjalani masa tahanan seperti dalam putusan,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images