iklan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho S Wibowo. Keduanya dicopot terkait pelanggaran kode etik. foto: dok.divhubinter polri
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho S Wibowo. Keduanya dicopot terkait pelanggaran kode etik. foto: dok.divhubinter polri

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA – Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya dihentikan. Ini jika penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki bukti kuat atas sangkaan yang ditujukan kepada dirinya. Karena itu, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikannya. Kecuali punya bukti harusnya datang ke persidangan,” ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Jenderal polisi bintang dua itu menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya. Namun, Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan.

Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tungggal Suharno menunda sidang selama satu pekan. Sidang kembali diagendakan Senin (28/9) dengan agenda membacakan gugatan permohonan.

Usai menghadiri sidang perdananya yang tidak dihadiri termohon, Napoleon berharap ke depan sidang gugatan praperadilan terhadap institusinya sendiri bisa berjalan sesuai norma hukum yang berlaku. “Harapannya sidang berjalan sesuai dengan norma hukum,” papar Napoleon.

Alumnus Akpol 1988 tersebut meminta penetapan tersangkanya oleh Bareskrim digugurkan. Praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan salah satu petitum yang diajukan dalam permohonan praperadilan adalah soal penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Bareskrim Polri. “Ada tujuh petitum permohonan yang diajukan Napoleon. Salah satunya adalah menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan,” jelas Putri.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, menjelaskan alasan penyidik absen dalam sidang praperadilan. Tim penyidik Polri, lanjutnya, masih memerlukan koordinasi sebelum menghadiri sidang praperadilan tersebut.

“Terkait praperadilan yang diajukan tersangka NB dan pengacaranya memang betul. Namun perlu rekan-rekan ketahui, tim perlu koordinasi dan duduk bersama. Sehingga kami belum bisa menghadiri sidang tersebut,” ujar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).

Sementara itu, Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus red notice Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik Bareskrim melengkapi berkas perkara. “Untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU dikirim kembali ke JPU,” paparnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Joko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap. Dua penyuap itu adalah Joko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap yaitu mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, menjelaskan dirinya diundang Bareskrim untuk melengkapi beberapa berkas terkait red notice. “Beberapa hari yang lalu, berkas dikembalikan oleh Kejagung kepada Bareskrim. Ada beberapa petunjuk. Kami diundang untuk melengkapi beberapa kelengkapan berkas,” ujar Gunawan.

Terpisah, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman memberikan informasi terkait dugaan komunikasi ‘Bapakku-Bapakmu’ antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking.

“Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah ‘Bapakku dan Bapakmu’ dan istilah King Maker. Kami publikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui WA antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita D Kolopaking),” kata Boyamin, Senin (21/9).

Print out tersebut menjadi salah satu dari 200 halaman dokumen terkait istilah ‘Bapakku-bapakmu’ yang diserahkan ke KPK. Ia berharap dokumen tersebut bisa digunakan KPK membuka penyelidikan dan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap Joko Tjandra dan Pinangki.(rh/fin)


Sumber: Www.fin.co.id

Berita Terkait



add images