iklan Puluhan Warga dan Pengendara Terjaring Razia.
Puluhan Warga dan Pengendara Terjaring Razia. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Secara maraton, tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, Polres Tebo, Koramil, Dinas Perhubungan dan BPBD melakukan razia Masker dibeberapa titik yang telah ditentukan sebagai realisasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Tebo nomor 108.

Kali ini giliran Pasar Mangupeh di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo yang menjadi lokasi razia masker. Hasilnya, baru beberapa jam dilaksanakan, puluhan warga dan pengendara yang lewat tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dilakukan razia protokol kesehatan oengandalian pandemi Covid-19 terutama masker serta penyedian tempat cuci tangan di depan tempat usaha. Sain sanksi denda, pelanggar juga diberi sanksi sosial baik itu membaca Pembukaan UUD dan Pancasila serta Melakukan PustUp

“Razia ini merupakan penerapan dari Perbup Tebo 108 dan bagi yang terjaring untuk sementara ini akan diberikan sanksi Administrasi dan sanksi sosial terlebih dahulu karena ini adalah yang pertama. Bagi warga yang terjaring akan dicatat identitasnya dan apabila kedepannya kembali terjaring razia masker, barulah akan dikenakan denda,” terang Kasat Pol PP Tebo.

Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa sesuai Perbup, sanksi denda bagi perorangan sebesar Rp 20 Ribu dan sanksi denda bagi pelaku usaha sebesar Rp 2 juta dan usaha tersebut juga terancam dicabut apabila tidak mengindahkan Perbup Tebo 108.(bjg)


Berita Terkait



add images