iklan Eksepsi Arfan Ditolak Majelis Hakim
Eksepsi Arfan Ditolak Majelis Hakim (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus gratifikasi yang menyeret nama Mantan plt kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali di sidangkan, Kamis (24/9).

Dalam sidang yang di ketuai oleh majelis hakim Yandri Roni itu beragendakan putusan sela terhadap eksepsi yang di ajukan Arfan pada persidangan sebelumnya.

Dalam putusan sela majelis hakim setelah menimbang atas semua keberatan yang di bacakan oleh penasehat hukum bahwa terdakwa di perlakukan tidak adil dan dakwaan di bacakan kabur dan tidak jelas.

"Pendapat penasehat hukum tidak bisa di terima, kerena sudah memenuhi syarat materiil, dimana perbuatan terdakwa di duga bersalah," kata hakim.

"Tidak digabungnya perkara terdakwa karena ada rentan waktu yang berbeda, perkara bisa di gabung ketika waktu yang bersamaan, untuk itu majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, untuk tidak mengabungkan perkara terdakwa dalam satu dakwaan," tambahnya.

Setelah menimbang majelis hakim memutuskan tidak menerima eksepsi terhadap dakwaan tidak diterima.

"Menolak eksepsi terdakwa, meneruskan pemeriksaan ke pemanggilan saksi ke persidangan," tegas hakim.(scn)


Berita Terkait



add images