iklan Tiga siswi melakukan belajar bersama di depan halaman rumah
Tiga siswi melakukan belajar bersama di depan halaman rumah (FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada orang tua peserta didik, pendidik, mahasiswa atau dosen yang belum menerima bantuan subsidi data Internet segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan dan operator sekolah maupun universitas.

Dapat disampaikan, bahwa pemberian subsidi kuota data internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mulai disalurkan sejak Selasa, 22 September 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, jika masih ada siswa maupun pendidik yang belum juga menerima subsidi kuota tersebut, maka diminta untuk memperhatikan mekanisme pelaporannya.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui langkah apa yang harus dilakukan jika belum juga menerima bantuan kuota data internet tersebut.

“Tahap pertama, segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan dan operator sekolah, karena kepala sekolah bertanggung jawab untuk akurasi nomor, sampaikan nomor ponsel yang didaftar dan ke operator sekolah bahwa nomor terdaftar dan aktif,” kata Nadiem saat meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (25/9).

Tahap kedua, siswa maupun pendidik yang belum menerima bantuan diminta untuk menyampaikan nomor telepon seluler yang sebelumnya sudah didaftarkan ke sekolah atau perguruan tinggi.

“Verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler perusahaan telekomunikasi apakah nomor yang didata aktif, tidak aktif atau nomor tidak ditemukan,” ujarnya.

Tahap ketiga, lanjut Nadiem, pimpinan satuan pendidikan baik sekolah itu kepala sekolah, maupun pendidikan tinggi itu rektor, menggugah surat pertanyaan tangung jawab mutlak.

“Jadi poin penting semua pimpinan satuan pendidikan baik kepala sekolah maupun universitas mempunyai tanggung jawab atas akurasi nomor nomor tersebut,” tegasnya.

Nadiem mengungkapkan, bahwa sejumlah kasus bantuan yang belum diterima rata-rata disebabkan karena persoalan akurasi data saat penginputan nomor ponsel.

“Kebanyakan isu kalau belum menerima itu artinya inputnya mungkin salah, atau nomornya bukan nomor yang aktif. Jadi, harus lapor langsung kepada kepala sekolah atau kepada operator,” terangnya.

Kendati demikian, Nadiem memastikan, bagi siswa maupun pendidik yang belum menerima agar tidak perlu khawatir. Sebab, penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap.

“Jadi yang belum menerima, jangan khawatir penyaluran ini dilakukan secara bertahap dan pastikan nomor HP akurat, karena kebanyakan belum menerima itu input salah atau bukan nomor aktif,” terangnya.

Selain itu, kata Nadiem, penyaluran juga dilakukan tiga kali dengan rincian bulan September, Oktober, dan ketiga November dan Desember secara sekaligus. Sementara, masa berlaku data internet juga terhitung 30 hari sejak diterima masing-masing ponsel.

“Tiap penerima kuota, menerima data valid 30 hari, untuk kiriman terakhir bulan ketiga dan keempat itu valid 75 hari sejak diterima. Setiap penerima bantuan hanya untuk satu nomor ponsel tiap bulan,” tuturnya.

Pada acara bersamaan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate memastikan, operator seluler terus menjaga kualitas jaringan agar terjaga dengan baik.

“Kami meminta agar operator seluler turut mengambil bagian penting untuk memerhatikan betul kondisi jaringan di lokasinya masing-masing. Perhatian dari seluruh pemangku kepentingan ini sangat berpengaruh besar terhadap proses belajar-mengajar, kata Johnny.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, bahwa kerja sama ini adalah hal yang sangat positif karena negara hadir untuk rakyat, bekerja baik untuk rakyat, dan bekerja 24 jam untuk rakyat.

“Program kerja kami dari awal tidak pernah berubah. Indonesia sehat, Indonesia bekerja, Indonesia tumbuh adalah tiga strategi yang dijalankan secara baik. Kebijakan bantuan kuota data internet menjadi bagian dari Indonesia tetap kerja,” ujar Erick.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda berharap, orang tua dan siswa yang mampu tak menyetorkan nomor handphonenya untuk menerima subsidi kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya, hal ini agar anggaran yang tersisa dapat dialihkan ke subsidi smartphone bagi siswa yang membutuhkan.

“Saya sampaikan ke Kemendikbud, bagi orang tua siswa yang mampu lalu tidak mengambil opsi ini, banyak anggaran yang tidak terserap kan?. Nah, ini bisa dianggarkan untuk mensubsidi smartphone,” kata Huda.

Menurut Huda, jika hal ini terjadi ada sekitar Rp 2 triliun yang tersisa dari anggaran subsidi kuota internet dari total sebesar Rp 7,2 triliun. Karena, masih ada sekitar 70 persen siswa yang belum memiliki smartphone untuk PJJ.

“Saya berharap banyak yang begitu, banyak yang kira-kira tidak mau menerima (subsidi kuota internet). Karena ada rezeki yang berlebih, status sosial beliau yang sudah mampu gitu,” ujar Huda.

Untuk itu, Huda meminta Kemendikbud segera melakukan evaluasi dan validasi data penerima subsidi kuota internet. Hal ini perlu dilakukan agar program ini tepat sasaran kepada siswa yang membutuhkannya.

“Karena ini masih empat bulan lagi, seharusnya Kemendikbud melakukan pemetaan ketika ada orang tua yang mampu dan tidak mampu sebagaimana data di Dapodik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen itu mulai disalurkan Selasa, 22 September 2020.

Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar. (der/fin)

 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images