iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Rudi / Jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terpidana kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Probinsi Jambi tahun 2018, Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, juga terkonfirmasi positif Covid-19.

Akibatnya saat ini dia menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi sejak Kamis kemarin

Hal ini dibenarkan oleh Ilham, kuasa hukum Asiang saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ilham, awalnya Asiang merasa kurang enak badan, beda seperti orang sehat biasanya.

"Awalya, beliau merasa ketahanan tubuh menurun. Karena merasakan itu, dia lakukan rapid test dan hasilnya reakrif. Karena reaktif dilakukanlah uji swab, dan hasilnya positif. Jadi sekarang sudah diisolasi di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi," kata Ilham, Minggu (27/9).

Ilham sendiri tidak tahu dari mana Asiang terpapar Covid-19. Namun dia mengatakan, gejala itu dirasakan karena kliennya itu merasa selera makannya menurun.

"Kalau dari mananya kita tidak tahu," tegas. (scn)


Berita Terkait



add images