iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI— 12 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi melakukan pelanggaran disiplin. 12 orang tersebut melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Kepala Bidang Pembinaan, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Susanto mengatakan, dari sejumalah PNS yang melkaukan pelanggaran tersebut, ada beberpa yang dikenakan sanksi penurunan pangkat.

"Tiga orang dikenakan hukuman berat, yaitu hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun. Itu karna mereka melakukan pelanggaran tidak masuk kerja," katanya.

Lebih lanjut Susanto mengatakan, total terdapat 12 PNS yang diberikan sanksi dan hukuman pada tahun ini. Jumlah tersebut ditambah dengan pelanggaran di tahun 2019 dan baru diterbitkan sekarang.

“Ini juga hasil dari evaluasi tim yang dibentuk, termasuk pemberian sanksi penurunan pangkat. Untuk yang tahun 2020 ini ada 9 ASN, ditambah tahun lalu jadi 12,” tuturnya. (hfz)


Berita Terkait



add images