JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus gratifikasi yang menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali di sidangkan.
Sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Jambi Kamis (15/10) beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
BACA JUGA: Sidang Gratifikasi Arfan, Saksi : Saya Dua Kali Antar Uang ke Arfan
Untuk saksi-saksi yang dipanggil ada 10 orang yaitu Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi. (scn)