iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus gratifikasi yang menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali di sidangkan.

Sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Jambi Kamis (15/10) beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

BACA JUGA: Sidang Gratifikasi Arfan, Saksi : Saya Dua Kali Antar Uang ke Arfan

Untuk saksi-saksi yang dipanggil ada 10 orang yaitu Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi. (scn)


Berita Terkait



add images