iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Eka Ardi Saputra, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam perkara gratifikasi mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, didaulat memberi kesaksian Kamis (15/10).

Dalam kesaksiannya, ia menyebutkan bahwa ada pencairan untuk pekerjaan di dinas PUPR Provinsi Jambi, hanya saja dia tidak tahu berapa jumlahnya.

‘‘Kalau pencairan  ada, cuma jumlah tidak tahu, karena waktu itu saya belum direktur, saat itu direkturnya pak Cecep,’’ katanya Kamis (15/10).

BACA JUGA: Ini Dia 10 Orang Saksi yang Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Gratifikasi Arfan Hari ini

Dia juga mengaku sempat mengantarkan uang kepada terdakwa Arfan, namun tak tahu berapa nominalnya. ‘‘Ada antar uang, yang memerintahkan saya itu Endria, yang terima staf Pak Arfan, saya tidak kenal dia,’‘ akunya.

Saat ditanya berapa kali dia mengantarkan uang kepada terdakwa Arfan, dia mengaku sebanyak dua kali.

‘‘Kalau jumlah saya tidak ingat, yang jelas pertama yang saya antar pake tas, yang ke-dua pakai kantong asoi,’’ jawabnya.  (scn)


Berita Terkait



add images