iklan Sidang kasus gratifikasi Yang menyeret nama Mantan plt kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali di sidangkan.
Sidang kasus gratifikasi Yang menyeret nama Mantan plt kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali di sidangkan. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendria Putra membenarkan bahwa dia ada memberikan uang sebanyak dua kali, senilai Rp 1,5 miliar, uang itu di antarkan sebanyak dua kali.

"Pertama itu yang di antar sama Eka Ardi Saputra, karena saya yang suruh, pertama itu Rp 1,3 miliar, dan kedua Rp 200 juta," kata Hendria Kamis (15/10).

Saa ditanya apakah uang itu telah di terima oleh Arfan, sebab Hendria tidak mengantarkan secara langsung.

"Uang itu telah di terima Arfan, dia bilang sendiri sama saya Saat ketemu di salah satu hotel Swiss-Bel," akunya.

Terkait untuk apa Hendria memberikan uang sebanyak Rp 1,5 miliar, lantas Hendria memberikan keterangan bahwa itu adalah sebuah pinjaman.

"Itu dia pinjam, tapi tidak ada perjanjian diantara kami, " tegasnya.(scn)


Berita Terkait



add images