iklan Barang ilegal yang dimusnahkan hasil sitaan operasi gempur rokok ilegal dan barang barang illegal yang dilakukan Bea Cukai Jambi beberapa waktu lalu.
Barang ilegal yang dimusnahkan hasil sitaan operasi gempur rokok ilegal dan barang barang illegal yang dilakukan Bea Cukai Jambi beberapa waktu lalu. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bea Cukai Jambi memusnahkan barang-barang ilegal hasil sitaan operasi gempur rokok ilegal dan barang barang ilegal.

Sebanyak 3.101.273 rokok, 433 botol Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) dalam hal ini Liquid Vape, 20 bungkus tembakau iris, 18 buah Sex Toys, 1 Box Sex Toys, 1 buah Airsoftgun berupa Operator Bolt Knob/Preload Washer.

Selain itu ada juga 49 handphone bekas, 7 Iphone, 2.400 minuman kaleng Raja Chrysantemum Unifresh, 19.203 tas bekas dan 17.414 pasang sepatu bekas.

Pantauan dilokasi, untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong rokok dan kemudian dibakar. Sedangkan IPhone, handphone bekas dan Sex Toys dimusnahkan dengan cara dipukul palu.

Kepala Subbagian TU Kantor Bea san Cukai Jambi Esther E.R. Simanjuntak mengatakan, kegiatan pemusnahan barang ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Ini merupakan hasil Penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos, Untuk barang bukti nya diantara Vape, Sexy Toya, Rokok, alat elektronik seperti iPhone yang tidak memiliki izin (Ilegal), dan kalau di rupiahkan senilai Rp 1,5 M lebih, sedangkan untuk iPhone sendiri seharusnya ada izinnya, yang mana iPhone tersebut berasal dari Batam,” jelasnya. (scn)


Berita Terkait



add images