iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN -Jajaran Resnarkoba Polres Merangin pada Rabu (14/10) berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu di Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy, melalui Paur Humas IPTU Eddih membenarkan bahwa telah diamankan dua orang terkait kasus sabu beserta barang buktinya.

Barang bukti berupa sembilan bungkus palstik bening yang berisikan Shabu dengan Bruto 9,20 Gram, dua buah plastik klip bening kecil, satu buah potongan timah rokok warna silver.

“Benar tersangka sudah diamankan ke Mapolres Merangin, barang bukti 9,20 gram bruto shabu, plastik, timah rokok dan barang bukti lainnya sudah diamankan,” tegas Paur Humas Polres Merangin. (wwn)


Berita Terkait



add images