iklan Satpol PP Kerinci saat menghentikan acara di Kemantan Darat, Kerinci.
Satpol PP Kerinci saat menghentikan acara di Kemantan Darat, Kerinci.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sejak tanggal 11 Oktober Tahun 2020, Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan surat edaran terkait melarang untuk melaksanakan pesta pernikahan saat pandemi.

Namun edaran tersebut tidak diindahkan oleh salah seorang warga desa di Kemantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pasalnya, pada Senin (19/10/2020) ia nekat tetap melaksnakan pesta pernikahan. Akibatnya, langsung dibubarkan oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci.

Penertiban ini dilakukan, terhadap salah seorang warga Kemantan atas nama Parmadi. Lantaran, tidak indahkan aturan pemberlakukan protokol kesehatan.

Sekda Kerinci, Asraf, dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penertiban acara pernikahan di Desa Kemantan Barat, karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

“Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat kerinci untuk taat aturan mengenai Covid19,”ucap Asraf,S.Pt Mantan Camat Teladan Kerinci.

Asraf Pj sekda Kerinci, juga menambahkan, untuk seluruh element dan tokoh masyarakat untuk sama sama mematuhi Protokol Covid 19 serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan mengumpulkan orang banyak.

“Di tengah pandemi ini kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, untuk sekarang jika nikah cukup Akad nikah saja dan jangan ada resepsi demi memutuskan penyebaran Covid 19 dan Cukup Syukuran sederhana saja di dalam rumah, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,” tandasnya.

(adi)

 


Berita Terkait



add images