iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, siap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yakni Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, Selasa (20/10).

"Selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tsk dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing2 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK." Kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi.

Dalam perkara ini telah diperiksa saksi sebanyak 96 orang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, bbrp pejabat di lingkungan Provinsi Jambi dan pihak swasta serta 1 orang ahli.(scn)


Berita Terkait



add images